Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pembunuhan dan Pelecehan Vina : Pegi Setiawan Batal Sidang Praperadilan


Halalintimacy.online,
Cirebon, - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, batal digelar hari ini, Senin (25/6/2024). Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak hadir dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Menurut Humas PN Cirebon, M. Aminuddin, ketidakhadiran tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak disertai dengan pemberitahuan resmi. "Sidang hari ini batal karena tidak ada kuasa hukum pemohon," ujar Aminuddin.

Sidang praperadilan diajukan Pegi Setiawan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pegi Setiawan merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak ada alat bukti yang kuat.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016. Kedua remaja tersebut ditemukan tewas di pinggir Jalan Cirebon-Kuningan. Vina ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan mengalami luka tusuk di bagian leher dan dada. Eki ditemukan dalam kondisi terluka parah dan meninggal beberapa hari kemudian di rumah sakit.

Polisi awalnya menduga Vina dan Eki menjadi korban kecelakaan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti bahwa keduanya dibunuh. Sejumlah orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat menjadi sorotan publik karena proses penyidikannya yang berlarut-larut. Baru pada tahun 2024, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon:

  • Bukti Pemerkosaan Diragukan: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakan bukti pemerkosaan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya. Mereka menagih hasil pemeriksaan DNA untuk memastikan pelaku pemerkosaan.
  • Kejanggalan dalam Kesaksian: Psikolog Forensik Reza Indragiri menyoroti beberapa kejanggalan dalam kesaksian, seperti perbedaan laporan dari ayah Eki dengan hasil visum kematian Vina dan Eki.
  • Sidang Lanjut: Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan ulang pada 28 Juni 2024.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih menjadi misteri dan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat segera diadili dan dihukum seadil-adilnya.


Reporter: Vionalisania Afifatul Azkia

Posting Komentar untuk "Kasus Pembunuhan dan Pelecehan Vina : Pegi Setiawan Batal Sidang Praperadilan"